Kamis, 08 Juli 2010

Sejarah lahirnya BMT

Pengantar
BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro sebagaimana koperasi simpan pinjam (KSP). Adapun bank umum merupakan lembaga keuangan makro sedangkan bank perkreditan rakyat merupakan lembaga keuangan menengah. Dari sekian banyak lembaga keuangan mikro seperti koperasi, BKD dan lainnya, BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syari’ah. Selain itu, BMT juga dapat dikatakan sebagai suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang keuangan. Ini disebabkan karena BMT tidak hanya bergerak dalam pengelolaan modal (uang) saja, tetapi BMT juga bergerak dalam pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS). Ini merupakan sebuah konsekwensi dari namanya itu sendiri yaitu bait al-mal wat tamwil yang merupakan gabungan dari kata baitul maal dan bait at-tamwil. Secara singkat, Bait al-mal merupakan lembaga pengumpulan dana masyarakat yang disalurkan tanpa tujuan profit. Sedangkan bait at-tamwil merupakan lembaga pengumpulan dana (uang) guna disalurkan dengan orientasi profit dan komersial.
Perbedaan BMT dengan bank umum syari’ah (BUS) atau juga bank perkreditan rakyat syari’ah (BPRS) adalah dalam bidang pendampingan dan dukungan. Berkaitan dengan dukungan, BUS dan BPRS terikat dengan peraturan pemerintah di bawah Departemen Keuangan atau juga peraturan Bank Indonesia (BI). Sedangkan BMT dengan badan hukum koperasi, secara otomatis di bawah pembinaan Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dengan demikian, peraturan yang mengikat BMT juga dari departemen ini. Sampai saat ini, selain peraturan tentang koperasi dengan segala bentuk usahanya, BMT diatur secara khusus dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah. Dengan keputusan ini, segala sesuatu yang terkait dengan pendirian dan pengawasan BMT berada di bawah Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengengah.

Istilah BMT
Pada mulanya, istilah BMT terdengar pada awal tahun 1992. Istilah ini muncul dari prakarsa sekelompok aktivis yang kemudian mendirikan BMT Bina Insan Kamil di jalan Pramuka Sari II Jakarta. Setelah itu, muncul pelatihan-pelatihan BMT yang dilakukan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Usaha Kecil (P3UK), di mana tokoh-tokoh P3UK adalah para pendiri BMT Bina Insan Kamil.
Istilah BMT semakin populer ketika pada September 1994 Dompet Dhuafa (DD) Republika bersama dengan Asosiasi Bank Syari’ah Indonesia (Abisindo) mengadakan diklat manajemen zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dan ekonomi syari’ah di Bogor. Diklat-diklat selanjutnya oleh DD dilakukan di Semarang dan Yogyakarta. Setelah diklat-diklat itu, istilah BMT lebih banyak muncul di Harian Umum Republuka, terutama di lembar Dialog Jum’at.
Pada tahun 1995, istilah BMT bukan hanya populer di kalangan aktivis Islam saja, akan tetapi mulai populer di kalangan birokrat. Hal ini tidak lepas dari peran Pusat Inkubasi Usaha Kecil (PINBUK), suatu badan otonom di bawah Ikatan Cendekiawan Mulim Indonesia (ICMI). Bahkan pada Muktamar ICMI 7 Desember 1995, BMT dicanangkan sebagai Gerakan Nasional bersama dengan Gerakan Orang Tua Asuh (GNOTA) dan Gerakan Wakaf Buku (GWB). Hanya saja, istilah Baitul Maal wat Tamwil sering diartikan sebagai Balai Usaha Mandiri Terpadu (kependekan dan operasionalnya sama, BMT).
Untuk menjelaskan pengertian keduanya memang tidak mudah. Sebab belum ada literatur yang menerangkan secara gamblang dan tepat kedua istilah tersebut. Boleh dikatakan istilah BMT hanya ada di Indonesia. Namun menilik istilah yang ada pada padanan tersebut, BMT merupakan paduan lembaga Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil. Dari kedua kata itu, istilah yang lebih akrab di telinga kaum muslimin tentunya adalah Baitul Maal, sebab kata ini sudah ada sejak zaman Rasulullah.
Sejarah Lahirnya Baitut Tamwil di Indonesia
Adapun kelahiran dan istilah baitu tamwil (BT), namanya pernah populer lewat BT Teksona di Bandung dan BT Ridho Gusti di Jakarta. Keduanya kini tidak ada lagi. Setelah itu, walaupun dengan bentuk yang berbeda namun memiliki persamaan dalam tata kerjanya pada bulan Agustus 1991 berdiri sebuah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Bandung. Kelahirannya terus diikuti dengan beroprasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada bulan Juni 1992.
BT yang menyusul kemudian adalah BT Bina Niaga Utama (Binama) di Semarang pada tahun 1993. BT Binama hingga kini masih bertahan dengan asset lebih dari 25 milyar rupiah. Dilihat dari fungsinya, BT sama dengan Bank Muamalat Indonesia atau BPRS yaitu sebagai lembaga keuangan syari’ah. Yang membedakan hanya skala dan status kelembagaannya. Bila BMI untuk pengusaha atas, BPRS untuk menengah ke bawah, maka BT untuk pengusaha bawah sekali (grass root). Ibaratnya, BMI adalah super market, BPRS adalah mini market, maka BT adalah warung-warung.
Semakin menjamurnya BT dan istilah BMT pada tahun-tahun itu didukung oleh adanya pelatihan-pelatihan yang dilakukan oleh Syariah Banking Institut (SBI), Institut for Shari’ah Economic Depvelopment (ISED), Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Bank Syari’ah (LPPBS). Lembaga tersebut sangat berjasa dalam mempopulerkan istilah BT yang pada waktu itu BT dianggap sebagai embrio BPRS.
Konsepsi bait al-maal sebagai pengelola dana amanah dan harta rampasan perang (ghanimah) pada masa awal Islam, yang diberikan kepada yang berhak dengan pertimbangan kemaslahatan umat, telah ada pada masa Rasulullah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, lembaga ini bahkan dijadikan salah satu lembaga keuangan negara yang independen untuk melayani kepentingan umat dan membiayai pembangunan secara keseluruhan.
Pada masa itu, telah diadakan pendidikan khusus yang dipersiapkan untuk pengelolaan lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syari’ah. Praktek mencari keuntungan juga mulai dilakukan dengan cara bagi hasil (mudharabah), penyertaan modal usaha (musyarakah), membeli dan membayar dengan cicilan (bai’ bi ats-tsaman ajil) dan sewa guna usaha (al-ijarah).
Perkembangan ekonomi di tanah air telah mengalami fase kemajuan yang luar biasa bahkan telah menguasai seluruh ruang gerak manusia. Hal ini dapat terlihat dengan ditandai unggulnya ekonomi syari’ah dalam lembaga keuangan yang ada di negara Indonesia.
Berdirinya lembaga keuangan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat di satu sisi tapi mempunyai kepentingan yang sangat merugikan nasabah di sisi lain yaitu adanya dominasi penguasaan pada orang-orang tertentu. Ketika bank konvensional memfungsikan diri sebaga lembaga yang membantu masyarakat lemah pada dasarnya adalah memberikan kelonggaran di balik sebuah kesusahan yaitu adanya masa dan beban yang harus ditanggung. Fenomena seperti itu akan terus saja terjadi selama tidak ada suatu sistem yang dapat mengantarkan pelaku bisnis untuk meringankan beban yang dihadapi baik mengenai sistem perhitungan laba yang harus dipenuhi maupun aturan lain yang menuntut adanya sebuah pemaksaan yang secara tidak langsung mencekik leher bagi para pelaku binis itu sendiri.
Dewasa ini, bersamaan dengan semangat ittiba’ kepada Rasul dengan totalitas ajarannya, memunculkan semangat untuk meniru sistem “perbankan” pada zaman Rasulullah dan sahabat Umar. Terlebih dengan adanya kontroversi mengenai riba dan bunga bank, maka umat Islam mulai melirik untuk mendirikan bank yang berlandaskan syari’ah.
Dalam konteks Indonesia, keinginan tersebut nampaknya sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang memberikan respon positif terhadap usulan pendirian bank syari’ah. Dengan disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mencantumkan kebebasan penentuan imbalan dan sistem keuangan bagi hasil, juga dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 yang memberikan batasan tegas bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan berdasarkan prinsip bagi hasil. Maka mulailah bermunculan perbankan yang menggunakan sistem syari’ah, seperti Bank Muamalat Indonesia (BMI), BNI Syari’ah, BPRS-BPRS, dan Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
Berangkat dari realitas tersebut, Islam menawarakan sebuah solusi dengan sistem ekonomi yang dapat mengangkat dan meringankan beban bagi para pelaku bisnis, baik pada tingkat pelaku bisnis pemula maupun pada pelaku bisnis di tingkat profesional. Landasan ekonomi Islam mempunyai diferensiasi yang sangat jelas dengan sistem ekonomi modern. Sebab ekonomi Islam mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh ekonomi modern.
Sistem ekonomi Islam mulai bersaing dengan sistem ekonomi konvensional dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia yang masih berinduk pada Bank Indonesia. Berinduk berarti bahwa perjalanan dalam menentukan sikap dan kebijakan yang berlaku di Bank Muamalat Indonesia tidak terlepas dari kontrol dari Bank Indonesia. Namun dalam menjalankan sebuah sistem yang sesuai dengan syari’at Islam adalah merupakan jalan sendiri yang tidak ada intervensi dari sistem konvensional sebagai mana yang berlaku pada Bank Indonesia.
Berawal dari lahirnya Bank Muamalat Indonesia sebagai sentral perekonomian yang bernuansa Islami, maka bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang lain. Yaitu ditandai dengan tingginya semangat bank konvensional untuk mendirikan lembaga keuangan Islam yaitu bank syari’ah. Sehingga secara otomatis sistem perekonomian Islam telah mendapatkan tempat dalam kancah perekonomian di tanah air Indonesia.
Perkembagan ekonomi Islam tidak hanya berhenti pada tingkatan ekonomi makro, tetapi telah mulai menyentuh sektor paling bawah yaitu mikro, dengan lahirnya lembaga mikro keuangan Islam yang berorientasi sebagai lembaga sosial keagamaan yang kemudian populer dengan istilah BMT.
Munculnya BMT sebagai lembaga mikro keuangan Islam yang bergerak pada sektor riil masyarakat bawah dan menengah adalah sejalan dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI). Karena BMI sendiri secara operasional tidak dapat menyentuh masyarakat kecil ini, maka BMT menjadi salah satu lembaga mikro keuangan Islam yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Di samping itu juga peranan lembaga ekonomi Islam yang berfungsi sebagai lembaga yang dapat mengantarkan masyarakat yang berada di daerah-daerah untuk terhindar dari sistem bunga yang diterapkan pada bank konvesional.
Kelahiran BMT sangat menunjang sistem perekonomian pada masyarakat yang berada di daerah karena di samping sebagai lembaga keuangan Islam, BMT juga memberikan pengetahuan-pengetahuan agama pada masyarakat yang tergolong mempunyai pemahaman agama yang rendah. Sehingga fungsi BMT sebagai lembaga ekonomi dan sosial keagamaan betul-betul terasa dan nyata hasilnya.
Lahirnya BMT ini di antaranya dilatarbelakangi oleh beberapa alasan sebagai berikut;
1. Agar masyarakat dapat terhindar dari pengaruh sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang hanya memberikan keuntungan bagi mereka yang mempunyai modal banyak. Sehingga ditawarkanlah sebuah sistem ekonomi yang berbasis syari’ah. Ekonomi syari’ah yang dimaksud adalah suatu sistem yang dibangun atas dasar adanya nilai etika yang tertanam seperti pelarangan tentang penipuan dan bentuk kecurangan, adanya hitam di atas putih ketika terjadi transaksi, dan adanya penanaman kejujuran terhadap semua orang dan lain-lain.
2. Melakukan pembinaan dan pendanaan pada masyarakat menengah ke bawah secara intensif dan berkelanjutan
3. Agar masyarakat terhindar dari rentenir-rentenir yang memberikan pinjaman modal dengan sistem bunga yang sangat tidak manusiawi.
4. Agar ada alokasi dana yang merata pada masyarakat, yang fungsinya untuk menciptakan keadilan sosial.
Realitas menunjukkan, adanya BMT di tingkat daerah sangat membantu masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonomi yang saling mengutungkan dengan memakai sistem bagi hasil. Di samping itu juga ada bimbingan yang bersifat pemberian pengajian kepada masyarakat dengan tujuan sebagai sarana transformatif untuk lebih mengakrabkan diri pada nilai-nilai agama Islam yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat.
Sebagai lembaga keuangan yang bergerak pada bidang bisnis dan sosial, BMT harus mempunyai visi yang mengarah pada perwujudan masyarakat sejahtera dan adil. Walaupun setiap BMT mempunyai visi yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, namun arah atau visi utama tersebut harus dijadikan sebagai pijakan. Pada dataran realitas, dimana BMT berbadan hukum koperasi, visi kesejahteraan dan keadilan tersebut memang diarahkan pada anggota terlebih dahulu. Namun demikian, kesejahteraan masyarakat umum juga tidak boleh dikesampingkan.
Dengan acuan tersebut, maka visi BMT dapat dirumuskan secara kelembagaan masing-masing. Hal ini mengingat lingkungan kerja BMT yang memang sangat variatif. Sehingga visi yang dibangunnya juga dapat saja berbeda-beda.
Adapun misi yang harus dijadikan sebagai acuan adalah membangun dan mengembangkan tatanan ekonomi dan masyarakat yang sesuai dengan prinsip syari’ah. Hal inilah yang membedakan koperasi pada umumnya dengan koperasi dalam bentuk BMT. Karena pengertian BMT yang mengandung unsur sosial juga, maka misi sebagaimana di atas juga harus dijadikan patokan utama. Secara defakto, rumusan redaksional misi antar BMT dapat berbeda-beda namun dengan misi utama yang sama.
Melihat visi dan misi BMT yang harus diarahkan pada terciptanya masyarakat sejahtera dan adil sebagaimana di atas, maka tujuan didirikannya suatu BMT harus relevan dengan hal itu. Selain juga sebagai lembaga berbadan hukum koperasi, BMT harus diupayakan mempunyai tujuan pemberdayaan ekonomi anggota secara khusus dan masyarakat luas pada umumnya. Pemberdayaan (empowering) harus menjadi brand tujuan BMT. Artinya bahwa pemberian modal pinjaman pada anggota maupun penyimpanannya oleh anggota harus dilakukan sebagai alat pemberdayaan ekonomi mereka. Pemberdayaan semacam ini dapat diwujudkan oleh BMT dengan cara pendampingan usaha bagi penerima modal atau dengan kegiatan-keiatan lainnya.
Dengan hadirnya Kepmen K.UKM No. 91 Tahun 2004, maka yang menjadi tujuan pengembangan KSPS, KJKS, dan UJKS yang merupakan wadah BMT, harus diarahkan pada;
Peningkatan program pemberdayaan ekonomi, khususnya di kalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syari’ah,
Pemberian dorongan bagi kehidupan ekonomi syari’ah dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah khususnya dan ekonomi Indonesia pada umumnya; dan
Peningkatan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syari;ah
Sebagai lembaga bisnis yang profesional, BMT dituntut untuk lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam, jasa, dan jual beli. Usaha ini seperti usaha perbankan yakni menghimpun dana anggota dan calon anggota (nasabah) serta menyalurkan kepada sektor ekonomi yang halal dan menguntungkan. Namun demikian, terbuka luas bagi BMT untuk mengembangkan usahanya pada lahan bisnis yang lebih riil maupun sektor lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
Dengan adanya Kepmen K.UKM No. 91 Tahun 2004 maka ruang lingkup kerja BMT dapat berbeda-beda tergantung perizinan yang dilakukan. Artinya, jika izin pendirian BMT dilakukan sebatas di Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota, maka ruang lingkup kerjanya sebatas Kabupaten atau Kota tersebut. Adapun BMT yang meminta izin usahanya di Dinas Koperasi Propinsi, maka secara otomatis ruang lingkup kerjanya mencakup satu propinsi tersebut. Adapun bila BMT mendapat ijin langsung dari menteri, maka wilayah operasionalnya dapt di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk lebih jelas tentang ruang lingkup kerja BMT ini dapat dilihat dalam Kepmen No. 91 Tahun 2004 pasal 5 bagian a, b, dan c. Pasal 5 bagian a Keputusan Menteri ini menyatakan bahwa permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili di dua atau lebih propinsi, diajukan kepada Menteri c.q. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat pada tingkat kabupaten/kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan dan selanjutnya menteri mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya. Bagian b menyatakan bahwa permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah baik Jasa Keuangan Syari’ah Primer maupun Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa kabupaten dan atau kota dalam satu propinsi, diajukan kepada instansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi yang membawahi bidang koperasi, dengan terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pejabat yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan atau kota tempat domisili koperasi yang bersangkutan, selanjutnya Pejabat tingkat propinsi mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian. Sedangkan bagian c menyatakan bahwa permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam satu wilayah kabupaten dan atau kota diajukan kepada Instansi yang membawahi bidang koperasi pada kabupaten dan kota setempat dan selanjutnya Pejabat setempat mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendiriannya.
Melihat pengertian BMT sebagaimana ide awal lahirnya dan kemudian pengaturan pemerintah dalam legalitasnya, maka BMT mempunyai peranan sebagai berikut:
1. Mengumpulkan dana dan menyalurkannya pada anggota maupun masyarakat luas.
2. Mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
3. Membantu baitul al-maal dalam menyediakan kas untuk alokasi pembiayaan non komersial atau biasa disebut qardh al-hasan.
4. Menyediakan cadangan pembiayaan macet akibat terjadinya kebangkrutan usaha nasabah bait at-tamwil yang berstatus al-gharim.
5. Lembaga sosial keagamaan dengan pemberian beasiswa, santunan kesehatan, sumbangan pembangunan sarana umum, peribadatan dan lain lain. Di sisi lain hal ini juga dapat membantu bait at-tamwil dalam kegiatan promosi produk-produk penghimpun dana dan penyaluran kepada masyarakat.
Walaupun demikian, karena di sisi lain BMT mempunyai misi membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat yang madani dan adil, maka dapat dipahami bahwa tujuan dari BMT bukan semata-mata mencari keuntungan dan penumpukan modal pada segolongan orang kaya saja, tetapi lebih berorientasi pada pendistribusian laba yang merata dan adil, sesuai dengan prisip ekonomi Islam. Oleh karena itu, hal-hal yang harus dikedepankan oleh BMT adalah:
1. Orientasi bisnis, mencari laba bersama, pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan masyarakat.
2. Walaupun bukan lembaga sosial, tetapi bermanfaat untuk mengefektifkan pengumpulan dana zakat, infaq, dan shodakoh bagi kesejahteraan orang banyak.
3. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran serta masyarakat di sekitarnya.
4. Menjadi milik bersama masyarakat bawah bersama dengan orang kaya di sekitar BMT, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan dan agar peranannya berjalan dengan maksimal, BMT berfungsi sebagai lembaga yang mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota dan masyarakat daerah kerjanya. Dengan demikian, BMT dituntut untuk mampu;
1. Meningkatkan kualitas SDM anggota dan masyarakat wilayah kerjanya untuk menjadi lebih profesional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
2. Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
3. Menjadi perantara keuangan (fiancial intermediary), antara agniya (kelompok orang-orang kaya) sebagai shahibul maal (pemilik dana) dengan du’afa (kelompok masyarakat kelas bawa) sebagai mudharib (pelaksana usaha), terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, dan lainnya.
4. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (shohibul maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk mengembangkan usaha yang lebih produktif.
5. Koperasi Syariah
6. Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.

Berpikir kreatif

Cara Berpikir Kreatif
Merupakan sebuah kenyataan bahwa upaya kreatif berkaitan dengan antusiasme dan gairah dan dikenal sebagai faktor substantial pada tingkat puncak kinerja.

Lensa ini akan menunjukan bagaimana cara kita meningkatkan kreativitas. Jangan sampai Anda hanya takjub dengan ide orang lain, kini saatnya Anda menghasilkan ide-ide cemerlang.
Mengapa Harus Kreatif?
Apakah Anda mau mengabaikan manfaat kreatif yang luar biasa ini?
Banyak orang yang mengabaikan kreaitivitas sebab dia tidak menyadari manfaat dari kreaivitas. Oleh karena itu, saya ingin memberitahu Anda mengapa kita harus kreatif.
• Hidup selalu berhadapan dengan masalah, Anda perlu ide-ide untuk mengatasi masalah tersebut. Anda harus kreatif mencari ide-ide untuk memecahkan masalah yang Anda hadapi.
• Persaingan tidak pernah berhenti. Anda akan menghadapi produk yang sama dengan yang Anda jual. Anda harus kreatif menghasilkan ide-ide untuk membuat atau memperbaiki produk Anda agar tetap unggul.
• Seringkali, yang membedakan Anda dengan karyawan lain ialah kreativitas Anda dalam mencari solusi, menghasil ide-ide terobosan, dan dalam menjalankan tugas Anda.
• Orang kreative tidak menyerah menyerah, karena selalu memiliki solusi alternatif.
• dan masih banyak manfaat lainnya.
Agar Berpikir Kreatif
Peran motivasi, mengambil resiko, dan rileks
Sikap-sikap yang harus Anda kembangkan agar kreatif.
• Kreativitas anda ditentukan sejauh mana Anda menginginkan hal-hal baru. Motivasi ini dilandasi sejauh mana Anda menginginkan perbaikan dalam hidup Anda atau sejauh mana Anda sedang mengalami kesulitan. Pertanyaan yang sangat penting ialah sejauh mana Anda menginginkan hal yang baru?

Temukan motivator tersebut dan tetapkan dalam pikiran Anda.
• Saya sering mendapatkan ide justru pada saat rileks ketimbang berfikir serius. Jadi saat Anda ingin menyelesaikan masalah, atau ingin mencari suatu ide baru coba saja untuk rileks. Namun sebelum rileks Anda perlu menyatakan apa yang Anda cari, katakan berulang-ulang sampai meresap ke dalam pikiran bawah sadar, kemudian rileks. Anda akan takjub dengan teknik sederhana ini, ide-ide atau solusi akan muncul pada saat-saat yang tidak terduga.
• Takut terhadap resiko yang terdapat pada ide justru akan menghambat jalan keluar ide Anda. Setiap gagasan atau solusi mungkin akan mengandung resiko, tetapi jika Anda ingin kreatif Anda harus berani mengambil resikonya.
Mengembangkan Kreativitas
Peluang, kebiasaan, dan sudut pandang
Sikap-sikal lain yang perlu Anda miliki agar kreatif
• Jika Anda ingin kreatif adalah fokus pada peluang. Saya sering mendengar ada orang yang mengatakan bahwa jadikan masalah jadi peluang. Namun saran saya bukan hanya itu, bukan hanya masalah saja yang bisa menjadi peluang. Apapun yang ada dihadapan Anda bisa mencetuskan ide sebuah peluang baru.

Suatu contoh, saat Anda sedang memegang gelas, coba tanyakan peluang apa yang bisa dapatkan dari gelas? Saat ini mungkin masih bingung, tetapi dengan terus-menerus mengajukan pertanyaan tersebut, insya Allah ide-ide akan bermunculan. Setelah ide-ide itu muncul Anda tinggal mengevaluasi ide mana yang terbaik.
• Anda lebih kreatif Anda harus berani keluar dari kebiasaan. Anda jangan terkungkung dengan apa yang ada saat ini, itu belum tentu hal yang terbaik. Masih ada peluang untuk yang lebih baik. Percayalah, sebab jika tidak percaya, ide-ide Anda akan tersumbat keluar. Jangan suka dengan status quo, cintailah perubahan, namun perubahan menuju yang lebih baik.
• Cobalah melihat segala sesuatu dari berbagai sudut pandang. Saya bukan penganut bahwa kebenaran itu relatif, kebenaran adalah mutlak dari Allah SWT. Namun yang dimaksud disini, melihat suatu masalah dari berbagai sudut pandang agar kita bisa melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang kita hadapi. Apakah Anda berfikir kalau gelas itu hanya alat untuk minum? Ternyata tidak, gelas bisa untuk hiasan jika bentuknya indah, gelas bisa untuk menyimpan pensil dan ball point, bahkan gelas bisa untuk melempar maling jika perlu. :)
Pola Pikir Orang Kreatif
Kesalahan, perbaiki, dan perubahan
Sikap-sikap selanjutnya yang perlu kita miliki agar kreatif.
• Suatu saat Anda memiliki ide, kemudian Anda lakukan atau Anda coba ide tersebut, ternyata gagal. Perbaiki ide tersebut sampai berhasil, jadilah ide baru. Inilah tip yang ketujuh, yaitu belajar dari kesalahan. Kesalahan bisa menghasilkan ide baru yang lebih baik. Tanyakanlah terhadap ide lama Anda yang gagal, apa pelajaran dari ide tersebut, bisakah dilakukan lagi dengancara baru, apakah timmingnya kurang tepat?
• Jangan berpikir bahwa kreatif itu hanya membuat hal-hal yang baru. Justru salah, karena manusia tidak pernah membuat hal yang baru. Hanya Allah SWT yang bisa. Manusia hanya bisa menemukan apa yang belum ditemukan oleh orang lain, manusia hanya bisa mengubah atau menggabungkan hal-hal yang sudah ada, sekali lagi bukan menciptakan hal yang baru. Jadi jika Anda ingin kreatif Anda bisa mulai dengan barang yang ada di depan Anda, perbaikan apa yang bisa Anda lakukan terhadap barang tersebut.
• Jangan terpaku dengan ide lama. Bagaimanapun suksesnya ide Anda pada waktu yang lalu, belum tentu akan berhasil lagi pada saat ini. Evaluasi lagi, tidak masalah mengeliminasi ide Anda sendiri yang sukses untuk mendapatkan ide baru yang lebih baik. Termasuk juga disini saat ide Anda disisihkan oleh ide orang lain, jangan sedih karena meskipun tidak disisihkan oleh orang lain, toch Anda harus menggantinya sendiri jika ide Anda tersebut sudah tidak relevan.
Kreativitas adalah Inti Kegairahan
Hidup Anda akan terasa bergairah jika Anda kreatif
Tip kesepuluh, bacalah tip pertama sampai tip kesembilan berulang-ulang sampai meresap dalam pikiran Anda. Semakin melekat tip-tip ini pada diri Anda, insya Allah akan semakin kreatif Anda.

Tip pertama sampai tip kesepuluh adalah sebagai fondasi yang perlu Anda miliki untuk menjadi orang yang lebih kreatif. Baru fondasi? Berarti masih ada kelanjutannya? Jawabannya ya. Kelanjutan dari fondasi ini ialah Anda perlu mengetahui teknik-teknik dalam menggali ide. Ada puluhan teknik yang perlu Anda pelajari dan praktekkan untuk memudahkan Anda menggali ide tersebut.

Semakin kreatif Anda, semakin tinggi juga tingkat stimulasinya, dan kegairahan juga semakin tercipta... maka semakin besar kesempatan untuk memperoleh hasil yang sukses.

Kesuksesan dan kreativitas saling mendukung satu sama lain. Mereka yang paling kreatif itulah biasanya yang paling sukses. Jika Anda ingin meningkatkan peluang sukses, maka tingkatkanlah kreativitas Anda.

Miliki rasa percaya diri, kreativitas dan gairah, kemudian nyatakan keyakinan Anda kepada dunia, dan masa depan Anda akan menjadi gilang-gemilang.

Bukalah pintu kreativitas Anda dengan mengikuti sebuah kelas kreativitas jarak jauh pertama di Indonesia. Bergabunglah dengan:

Dewasa ini, pengembangan perangkat lunak (software) merupakan salah satu peluang bisnis yang mulai diminati perusahaan-perusahaan di Indonesia. Hal itu disebabkan karena kebutuhan pelaku bisnis yang semakin kompleks dalam pengolahan data menjadi informasi sehingga diperlukan tools yang dapat membantu menyelesaikan setiap proses yang ada dalam setiap kegiatannya. Karena peluang yang besar tersebut cenderung produk yang dihasilkan perusahaan pengembang perangkat lunak relatif tidak terjangkau oleh para pelaku bisnis menengah ke bawah dan kurang menjadi solusi bagi setiap masalah yang dihadapi oleh konsumen dalam hal ini para pelaku bisnis.
Hal tersebutlah yang melatarbelakangi didirikannya unit usaha HANIVA CREATIVA yang sasaran pasarnya adalah semua kalangan pelaku bisnis serta menjadi peluang yang masih terbuka lebar saat ini. Pemahaman akan kebutuhan pelaku bisnis merupakan fokus utama dalam proses penyediaan solusi.
Sebuah harian lokal Jogja pernah melansir jumlah pengangguran dan keluarga miskin (gakin) dari tahun ke tahun semakin meningkat. Angka yang muncul sangat kontradiktif dengan angka pengangguran dan kemiskinan yang dilansir Pemerintah Pusat beberapa bulan lalu.
Banyak faktor yang menyebabkan peningkatan angka tersebut, namun dari analisa beberapa pakar sangat kecil dimungkinkan karena gempa 27 Mei 2006 lalu, karena angka yang meningkat tidak hanya di Kabupaten Bantul, melainkan juga di kabupaten-kabupaten lainnya. Memang angka yang meningkat secara signifikan berada di Kabupaten Bantul, ini sangat wajar mengingat gempa beberapa tahun silam masih meninggalkan bekas yang cukup dalam.
Banyaknya bantuan yang datang pasca gempa belum dapat memulihkan ekonomi masyarakat secara merata dan menyeluruh. Oleh sebab itu masih dibutuhkan sebuah aksi nyata yang dapat dirasakan secara langsung. Bentuk yang demikian inilah yang sangat dinantikan masyarakat. Walaupun tidak berdampak signifikan terhadap angka makro, namun tetap diperlukan sebagai sebuah gerakan nyata mengingat kemampuan yang ada.
Masih dalam harian yang sama, seorang ekonom anggota komisi II DPR RI juga menuliskan hal yang sama. Data BPS yang disampaikan pada pers tentang kemiskinan juga telah memancing polemik tersendiri. Realitas di masyarakat dengan data yang ada sangat tidak sinkron, oleh karena itu, penilaian pemerintah yang mengatakan bahwa ekonomi nasional mengalami kenaikan sangat tidak singkron dengan realitas di lapangan. Hasil survei LSI juga menunjukkan demikian. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh kondisi yang ada. Naiknya harga-harga kebutuhan pokok, mengakibatkan masyarakat menilai pemerintah gagal dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya di bidang ekonomi.
Dari faktor ekonomi ini kemudian juga merembet pada sektor kehidupan lainnya. Salah satunya adalah bidang pendidikan. Walaupun biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah, namun sarana pendukungnya Belum banyak tersentuh. Seperti kebutuhan peserta didik akan buku tulis, buku ajar, seragam, tas, sepatu, dan alat tulis lainnya masih memberatkan orang tua maupun wali siswa. Akan lebih dramatis lagi kondisi ini bagi anak-anak yatim. Tentu tidak terbayangkan betapa sulitnya mereka dan wali yang menanggungnya.
Dengan kondisi yang demikian, pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang hendak berbuat memperbaiki kondisi yang ada? Jawabannya tentu tergantung diri kita masing-masing, jika kita yang mempunyai pendapatan lebih tapi tidak mau berbuat lalu siapa lagi. Oleh sebab itu, sekecil apapun yang kita perbuat dalam membantu orang lain tentu sangat dibutuhkan. Melalui kesadaran inilah, Unit Pelayanan Zakat Infaq dan Shadaqah Dana Bakti Haniva dimunculkan dengan keinginan (azam) untuk turut serta berbuat. Walaupun seikit, tentu lebih baik dari pada tidak sama sekali.

UU PERKOPERASIAN

UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992TENTANG PERKOPERASIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:a.Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b.Bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
c.Bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat

d.Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945

Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.


BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

BAB IV.
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6

(1) Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.

(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.


Pasal 7

(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.

(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.


Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.


Pasal 10

(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 11

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.


Pasal 12

(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.


Pasal 13

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 14

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.


Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15

Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Pasal 16

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

BAB V.
KEANGGOTAAN

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak :
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 21

Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.


Bagian Ketiga
Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1) Pengurus bertugas :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang :
a. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.


Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.


Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.


Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.


Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntuntutan.


Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.


Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.

Bagian Keempat
Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.


Pasal 39

(1) Pengawas bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan berwenang :
a. meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.


Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.



BAB VII.
MODAL

Pasal 41

(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan pokok;
b. simpanan wajib;
c. dana cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan lembaga;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber lain yang sah.


Pasal 42

1) Selain modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII.
LAPANGAN USAHA

Pasal 43

(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

Pasal 44

(1) Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk :
a. anggota Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IX.
SISA HASIL USAHA

Pasal 45

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI

Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi

Pasal 46

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota, atau
b Keputusan Pemerintah.


Pasal 47

(1) Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila :
a. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan keberatan tersebut.


Pasal 48

Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 49

(1) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada;
a. semua kreditor;
b. Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.

Pasal 50

Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a Nama dan alamat Penyelesai, dan
b Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 52

(1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam penyelesaian”.

Pasal 53

(1) Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.


Pasal 54

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f. Menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h. Membuat berita acara penyelesaian.


Pasal 55

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.

Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum

Pasal 56

(1) Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.


BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI

Pasal 57

(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2) Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.

Pasal 58

(1) Organisasi tersebut melakukan kegiatan :
a. memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi.


Pasal 59

Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.


BAB XII.
PEMBINAAN

Pasal 60

(1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.


Pasal 61

Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a. Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d. Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.


Pasal 62

Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
e. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.


Pasal 63

(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 64

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.


BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.


BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66

(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.


Pasal 67

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

INFO BMT

Alamat : Jalan Raya Karangpucung - Majenang ( depan SLTP PGRI 1 Karangpucung )
No.Telepon : ( 0280 )6261 528
No.Handphone : 081 328 737 934 - 081 395 233 381

Kepada yang kami hormati,
Bapak/Ibu/Saudara/I Kaum Muslimin
di Tempat

Assalamu'alaikum wr.wb.

Segala puji kita panjatkan kehadirat Alloh SWT yang telah banyak memberikan rizki-Nya, semoga senantiasa kita selalu dalam bimbingan-Nya.Amin.

Lemabga Keuangan BMT ( Baitul Maal wa Tamwil )keberadaannya telah dirintis oleh Rasulullah SAW.Manajemen dan operasionalnya dilanjutkan oleh para khulafaurrasyidin, para sahabat dan pengikutnya yang cinta dan setia terhadap perjuangannya.

Lemabga ini dibenntuk untuk mobilisasi dana dan pemberdayaan umat sehingga menjadi kekuatan yang mampu mengatasi masalah sosial ekonomi yang timbul ditengah-tengah masyarakat dan upaya menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan terhadap sistem ekonomi kapitalis yang telah mengakar sangat kuat pada struktur perekonomian jahiliyah pada waktu itu.

saat ini, ketika sistem ekonomi global telah terbiasa pada sistem riba dan telah terbukti menjadi salah satu sebab terjadinya Krisis Ekonomi dan hancurnya sendi-sendi kehidupan ekonomi rakyat secara menyeluruh, masyarakat sudah sangat membutuhkan lahirnya sebuah Lembaga Keuangan yang bersih dari unsur-unsur riba yang menyentuh ras keadilan masyarakat, bahkan menghilangkan kesenjangan yang ada antara kaya dan miskin.

Sesuai misi kami yakni " MITRA USAHA MEMBANGUN EKONOMI UMMAT " kami terdorong untuk ikut andil dalam membangun kesejahteraan Ummat melaui potensi yang ada di masyarakat.Di Pesanggrahan - Karangpucung telah berdiri BMT SURYA MANDIRI sebagai mitra masyarakat dalam upaya sosialisasi dan aplikasi ekonomi Syari'ah serta dalam meningkatkan potensi sumber daya masyarakat di semua lapisan.

PENYETORAN DAN PENARIKAN

1. Setoran awal tabungan minimal Rp.10.000
2. Saldo mengendap minimal Rp.5.000
3. Dalam jangka waktu 3 bulan tidak ada transaksi, saldo akan musnah4.
4. Pengambilan tabungan dapat dilakukan bebas setiap saat pada waktu jam kerja, selama kas buka.
5. Penarikan dan simpanan Mudharabah ( sukarela )maksimal Rp.1.000.000 dalam satu hari.Untuk simpanan lainnya ditarik sesuai akad/perjanjian.
6.Setiap pengambilan, penabung harus menunjukan buku tabungan kepada pengelola BMT.
7. Pengambilan tunai yang dilakukan bukan oleh penabung sendiri, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dari penabung dan penerima kuasa dan dilengkapi fotokopi Kartu Identitas ( KTP/SIM )

Senin, 05 Juli 2010

RASIO KEUANGAN BMT

Perbandingan rasio-rasio berikut ini akan digunakan sebagai dasar penilaian keuangan/pengelolaan modal bagi BMT. Tindak lanjut dari hasil penilaian kesehatan ini adalah langkah antisipasi terhadap BMT, untuk penngembangan pada periode mendatang dengan memperimbangkan :
- Prospek usaha, cukup baik terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan pengguna jasa secara umum
- Upaya menghimpun/mengumpulkan modal dari dalam koperasi masih dimungkinkan digali
- Pembinaan terhadap anggota terus dilakukan untuk menghindari pembiayaan bermasalah atau penundaan angsuran

Tercapainya tingkat kesehatan BMT minimal dipertahankan sampai periode pemeriksaan berikutnya dan peningkatan kesehatan pada periode seterusnya. Berikut rasio keuangan & standardnya berdasarkan SOP Pinbuk.

A. Aspek Likuiditas
  1. Cash Ratio adalah perbandingan antara kas & bank dengan kewajiban jangka pendek (simpanan + simpanan berjangka dibawah 12 bulan). Jumlah rasio minimal sebesar 20% dengan rumus cash ratio = {(kas + bank)/Kewajiban jangka pendek} x 100%
  2. Financing to Deposito Ratio (FDR) adalah rasio pembiayaan yang diberikan terhadap dana yang diterima (simpanan & simpanan berjangka). Rasio maksimal 90%, dengan rumus FDR = {pembiayaan/(simpanan + simpanan berjangka)} x 100%
  3. Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan (BMPP) adalah jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota sebesar maksimal 2% dari asset. Rumus BMPP = (pembiayaan per orang/total asset) x 100%
B. Aspek Rentabilitas
  1. Rasio rentabilitas asset (ROA = Return On Asset) adalah perbandingan antara Sisa Hasil Usaha dengan total asset, atau jumlah keseluruhan kekayaan. Jumlah rasio minimal sebesar 1%. Rumusnya ROA = (SHU/total asset) x 100%
  2. Rasio rentabilitas modal sendiri (ROE = Return On Equity) merupakan perbandingan antara SHU dengan jumlah modal sendiri (Simpanan Pokok, Simpanan Pokok Khusus atau Simpanan Wajib). Jumlah rasio minimal sebesar 10%. Rumusnya ROE = (SHU/jumlah modal) x 100%.
C. BOPO
Rasio BOPO adalah perbandingan antara biaya operasional dengan pendapatan operasional.
Jumlah rasio maksimal sebesar 90%. Rumusnya BOPO = (beban operasional/pendapatan
operasional) x 100%.

D. CAR
  1. Rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) merupakan perbandingan antara modal sendiri dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR). Jumlah rasio minimal sebesar 15%. ATMR terdiri dari pos aktiva neraca dengan tingkat rasio ;
- Kas : 0%
- Simpanan di bank : 20%
- Simpanan di Kop/BMT lain : 50%
- Pembiayaan diberikan : 100%
- Inventaris : 70%
Rumus CAR = (Modal sendiri/ATMR) x 100%

2. Rasio Capital Aset Ratio (CAR) merupakan perbandingan antara total modal dengan
total asset. Jumlah rasio minimal 10%, dengan rumus CAR = (total modal/total asset) x 100%.

UMUM

1. Penabung adalah perorangan dan kelompok/instansi/lembaga
2. Setiap penyetoran, pengambilan maupun perintah pemindahbukuan, nasabah harus dapat
menunjukan buku tabungan
3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan yang ada pada BMT surya Mandiri, maka sebagai patokan dipergunakan saldo tabungan pada catatan BMT Surya Mandiri
4. Akibat penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung