Kamis, 08 Juli 2010

Bunga Menurut Pandangan Filosof dan Agama-agama

Sekitar dua dasawarsa (20 tahun) menjelang abad 21, ratusan bank-bank syariah di dunia internasional, meraih sukses dan kemajuan luar biasa. Bank-bank Islam yang menghapuskan bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil, jual beli dan ijarah, ternyata sangat ampuh dan tangguh menghadapi gejolak krisis moneter dan bisa meraup keuntungan bisnis.
Dengan majunya bank-bank syariĆ¢h tanpa bunga, maka otomatis hukum bunga bank yang pernah diperselisihkan dan diperdebatkan, menjadi tergugat kembali. Kalau dulu, ada ulama yang menerima dan membolehkan bunga dengan alasan darurat atau memandangnya sebagai suatu keharusan agar bank bisa hidup dan memperoleh untung, maka di zaman ini, alasan darurat atau anggapan keharusan bunga itu, telah hilang sama sekali. Sebab telah menjadi fakta, bahwa ternyata bank-bank Islam tanpa bunga dapat berkembang dan menunjukkan prestasi besarnya dalam meraih keuntungan. Tegasnya, tidak ada lagi alasan darurat bagi kebolehan bunga bank, sebab bank-bank syariah telah hadir di sekitar kita. Tulisan ini akan memaparkan bunga dalam perspektif historis, pendapat para filosof Yunani tekemuka dan pandangan agama-agama samawi dengan harapan tulisan ini akan memberikan keyakinan kepada umat Islam bahwa larangan praktik bunga telah diajarkan sepanjang sejarah manusia dan oleh semua agama samawi, oleh karena itu praktik bunga ini harus kita tinggalkan.
Bunga dalam lintasan sejarah
Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2.500 sebelum masehi, baik Yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum masehi, di Mesopotamia (wilayah Iraq sekarang) telah berkembang sistem bunga. Sementara itu, 500 tahun sebelum masehi Temple of Babilion mengenakan bunga sebesar 20% setahun.
Kebiasaan bunga juga berkembang di tanah Arab sebelum Nabi Muhammad menjadi Rasul. Catatan sejarah menunjukkan bahwa bangsa Arab cukup maju dalam perdagangan. Hal ini digambarkan al-Quran dalam surah al-Quraisy dan buku-buku sejarah dunia. Bahkan kota Mekkah saat itu pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur-jalur perdagangan dunia Eropa, dan Afrika, India dan China, serta Syam dan Yaman.
Suatu hal yang tak bisa dibantah, bahwa dalam rangka menunjang arus perdagangan yang begitu pesat, mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiatan produksi dan perdagangan. Jadi peminjaman modal untuk perdangan dilakukan dengan sistem bunga. Tegasnya pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk konsumsi, tetapi juga untuk usaha-usaha produktif. Sistem bunga inilah selanjutnya yang dilarang Al-Quran secara bertahap.
Ayat al-Quran surat Ali Imran ayat 30 yang melarang riba yang berlipat ganda, belum selesai (tuntas). Sebab setelah itu, turun lagi ayat tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba, baik riba yang berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (QS 2: 275: 279).
Bunga menurut agama- agama
A) Agama Yahudi
Pandangan agama Yahudi mengenai bunga terdapat dalam kitab perjanjian lama pasal 22 ayat 25 yang berbunyi, Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku yang miskin di antara kamu, maka janganlah enkau berlaku seperti orang penagih hutang dan janganlah engkau bebankan bunga uang padanya, melainkan engkau harus takut pada Allahmu supaya saudaramu dapat hidup diantaramu.
Pasal tersebut dengan tegas melarang praktik bunga bagi orang Yahudi. Namun, orang Yahudi suka membuat helah dengan menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan nafsunya. Menurut mereka, bunga hanyalah terlarang kalau dilakukan sesama Yahudi, dan tidak dilarang bila dipraktikkan terhadap kaum yang bukan Yahudi. Mereka mengharamkan bunga sesama mereka, tetapi menghalalkannya pada pihak lain. Sikap perbutan itu dikecam al- Quran sebagai perbuatan yang dzhalim dan batil ( QS.160-161).
b) Agama Nasrani
Pandangan agama Nasrani mengenal bunga, terdapat dalam kitab perjanjian lama kitab Deuteronomiy pasal 23 ayat 19. Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makan yang dibungakan . Selanjutnya dalam perjanjian baru dalam Injil Lukas ayat 34 disebutkan. Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu, tetapi berbuatlah kebajikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya karena pahala kamu akan banyak.
Melihat pandangan kedua agama tersebut tentang pelarangan bunga, amatlah tepat untuk menyimpulkan bahwa umat non-muslimpun harus menyambut baik bank tanpa bunga. Hal ini karena bank Islam telah memberikan jalan keluar dari larangan kitab suci di atas. Dan inilah agaknya sarana yang paling tepat untuk mengembangkan kerja sama dalam memerangi bunga yang telah dilarang agama samawi tersebut.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut di atas, maka tokoh agama Nasrani dengan tegas melarang pembungaan uang. Ajaran tersebut diyakini dan dikembangkan oleh kaum Skolastik yang pemikiran-pemikiran ekonominya masih sangat konsisten dengan ajaran gereja. Dua tokoh Skolastik yang paling terkenal adalah St. Albertus Magnus (1206-1280) dan Thomas Aquinas (1225-1274). Keduanya sangat mengutuk praktik pembungaan uang. Thomas Aquinas dalam Summa Theologia bahkan dengan tegas menyebut orang-orang yang memperanakkan uang sebagai pendosa. Bagi Aquinas memungut bunga dari uang yang dipinjamkan adalah tidak adil dan sama artinya dengan menjual sesuatu yang tidak ada.
Ajaran agama Nasrani yang melarang bunga sampai abad 13 masih menjadi ajaran gereja. Pada akhir abad 13, muncul aliran-aliran baru yang berusaha menghilangkan pengaruh gereja yang mereka anggap kolot, sehingga peminjaman dengan bunga berkembang luas dan pengharaman bunga dari pihak gereja pun makin kabur. Sejak itu praktik bunga merajalela dan dianggap sah di Eropa. Pada masa itu sarjana Kristen melakukan rumusan baru tentang pendefenisian bunga. Bahasan mereka bertujuan memperluas dan melegitimasi bunga. Mereka membedakan bunga menjadi dua, yakni interest dan usury. Menurut mereka interest adalah bunga yang dibolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan (riba). Konsep tersebut semakin berkembang luas, setelah Raja Inggris, yakni Hendri VIII, pada tahun 1545 M mengukuhkan dan mengembangkannya. Ia dengan tegas mengatakan bahwa riba (usury) tidak dibenarkan, sedangkan bunga (interest) dibolehkan asal tidak berlebihan. Gaung Raja Hendrik VIII itu sampai ke Belanda dan Eropa lainnya. Ketika Belanda menjajah Indonesia, mereka menyebar luaskan pandangan Hendrik VIII, selama 350 tahun di Indonesia. Sehingga ada orang Indonesia yang melarang dan menjauhi riba tapi membolehkan dan mempraktikkan bunga. Mereka membedakan bunga dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja. Bahkan, ada orang beranggapan bahwa bunga bank yang ada pada masa kini, berbeda dengan riba yang ada pada masa jahiliyah. Riba pada masa jahiliyah diharamkan karena berlipat ganda. Sedangkan bunga bank dibolehkan. Anggapan itu ternyata keliru besar. Kekeliruan itu ditunjukkan oleh hasil penelitian para ekonom dan intelektual muslim terkenal, seperti Prof Dr Muhammad Nejatullah Ashiddiqi, Prof Dr Umar Chapra, Prof Dr MA Mannan, Prof Kursyid Ahmad, serta puluhan ekonom muslim dan nonmuslim lainnya. Para ekonom muslim melakukan penelitian ilmiah secara historis tentang bunga dan riba sepanjang sejarah kehidupan manusia, mulai Yunani Kuno, Roma kuno, Mesopotamia dan Arab Jahiliyah.
Dari penelitian historis itu disimpulkan, bahwa sistem bunga, sebenarnya sudah lama ada dalam sejarah kehidupan manusia. Selanjutnya penelitian itu menunjukkan bahwa ternyata bunga dan riba sama saja. Bahkan ditemukan, bunga bank yang ada sekarang lebih dzhalim dari riba jahiliyah. Karena bunga bank sekarang, telah dikenakan pada bulan pertama, sementara riba jahiliyah, bunga belum dikenakan, kecuali pada saat jatuh tempo itu si debitur tak mampu membayar hutangnya, maka pada bulan depan ia harus membayar bunga, karena adanya penangguhan Karena itu para ekonom muslim menetapkan bahwa sistem bunga yang diterapkan dalam bank konvensional saat ini tidak sesuai dengan syariah Islam, karenanya ia harus diganti dengan sistem bagi hasil (mudharabah dan masyarakat dan produk syariah lainnya). Penutup Dari uraian-uraian di atas, jelaslah bahwa bunga telah dilarang dalam peradaban manusia sejak ribuan tahun yang lalu, sejak Yunani kuno, Romawi kuno dan Mesir kuno. Demikian pula agama-agama samawi, seperti Yahudi dan Nasrani. Ulama-ulama OKI yang terdiri dari 54 negara, ulama Rabithah Alam Al-Islami dan seluruh ahli ekonomi Islam dunia, telah sepakat mengutuk dan mengharamkan bunga bank, lalu mengharuskan umat Islam mengembangkan dan mempraktikkan konsep bank Islam, tanpa bunga. Demikian pula Majelis Ulama Indonesia, telah secara tegas mengharamkan bunga bank, dan telah memelopori pendirian Bank Muamalat dan diikuti Bank Syariah Mandiri dan bank-bank syariah lainnya. Karena itu marilah kita secara beramai-ramai menabung dan mendepositokan uang di bank syariah, agar kita terhindar dari dosa riba yang mengerikan dan umat Islam maju dan sukses dunia-akhirat.
A. Sejarah Sukuk/ Obligasi Syariah
Sesungguhnya, sukuk / obligasi syariah ini bukan merupakan istilah yang baru dalam sejarah Islam. Istilah tersebut sudah dikenal sejak abad pertengahan, dimana umat Islam menggunakannya dalam konteks perdagangan internasional. Sukuk merupakan bentuk jamak dari kata sakk yang memiliki arti yang sama dengan sertifikat atau note. Ia dipergunakan oleh para pedagang pada masa itu sebagai dokumen yang menunjukkan kewajiban finansial yang timbul dari usaha perdagangan dan aktivitas komersial lainnya. Namun demikian, sejumlah penulis Barat yang memiliki concern terhadap sejarah Islam dan bangsa Arab, menyatakan bahwa sakk inilah yang menjadi akar kata “cheque” dalam bahasa latin, yang saat ini telah menjadi sesuatu yang lazim dipergunakan dalam transaksi dunia perbankan kontemporer.
Dalam perkembangannya, the Islamic Jurispudence Council (IJC) kemudian mengeluarkan fatwa yang mendukung berkembangnya sukuk. Hal tersebut mendorong Otoritas Moneter Bahrain (BMA – Bahrain Monetary Agency) untuk meluncurkan salam sukuk berjangka waktu 91 hari dengan nilai 25 juta dolar AS pada tahun 2001. Kemudian Malaysia pada tahun yang sama meluncurkan Global Corporate Sukuk di pasar keuangan Islam internasional. Inilah sukuk global yang pertama kali muncul di pasar internasional.
Selanjutnya, penerbitan sukuk di pasar internasional terus bermunculan bak cendawan di musim hujan. Tidak ketinggalan, pemerintahan di dunia Islam pun mulai melirik hal tersebut. Sebagai contoh, pada tahun 2002 pemerintah Malaysia menerbitkan sukuk dengan nilai 600 juta dolar AS dan terserap habis oleh pasar dengan cepat, bahkan sampai terjadi over subscribe. Begitu pula pada Desember 2004, pemerintah Pakistan menerbitkan sukuk di pasar global dengan nilai 600 juta dolar AS dan langsung terserap habis oleh pasar. Dan masih banyak contoh lainnya.
Harus kita akui, bahwa sukuk atau obligasi syariah ini adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam dunia keuangan Islam, meskipun istilah tersebut adalah istilah yang memiliki akar sejarah yang panjang. Inilah salah satu bentuk produk yang paling inovatif dalam pengembangan sistem keuangan syariah kontemporer.
B. Pengertian
Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut “U.S. Treasury securities” diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut “surat utang” dan utang dibawah 1 tahun disebut “Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah yang disebut dengan Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN)
Obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Semenjak ada konvergensi pendapat bahwa bunga adalah riba, maka instrumen-instrumen yang punya komponen bunga (interest-bearing instruments) ini keluar dari daftar investasi halal. Karena itu, dimunculkan alternatif yang dinamakan obligasi syariah. Sebenarnya obligasi yang tidak dibenarkan itu adalah obligasi yang bersifat utang dengan kewajiban membayar bunga (sistem riba).
Di dalam Islam, istilah obligasi lebih dikenal dengan istilah sukuk. Merujuk kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.
Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yakni aktivitas utama (core business) yang halal, dan tidak bertentangan dengan substansi fatwa DSN.
C. Ketentuan Obligasi Syariah
Ketentuan Umum:
•Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
•Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah
•Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ketentuan Khusus
•Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain:
1. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Salam
5. Istishna
6. Ijarah
•Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;
•Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang Obligasi Syariah Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;
•Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;
•Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.
D. Skema Bagi Hasil
Obligasi Konvensional
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
•Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasarkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.
Current yield = bunga tahunan
harga obligasi
Contoh:
Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:
Current Yield = Rp 170.000.000 atau 17%
Rp 980.000.000 98%
= 17.34%
Sementara itu yiled to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:
YTM approximation = C + P – R
n x 100%
P + R
2
Keterangan:
C = kupon
n = periode waktu yang tersisa (tahun)
R = redemption value
P = harga pembelian (purchase value)
Contoh:
Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94.25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?
C = 16%
n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3.853 tahun
R = 94.25%
P = 100%
YTM approximation = 16 + 100 – 94.25
3.853
= 100 + 94.25
2
= 18.01 %
Obligasi Syariah
Melalui fatwanya, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang Obligasi Syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang Obligasi Mudharabah atau Musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang Obligasi Murabahah, Salam atau Istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang Obligasi dengan akad Ijarah. Pada prinsipnya, semua Obligasi Syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang berdasarakan prinsip syariah Islam. Namun yang membedakan adalah akad dan transaksinya.
Adapun transaksi sukuk yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Obligasi Mudharabah
Dimana obligasi mudharabah memakai akad bagi hasil pada saat pendapatan emiten telah di ketahui dengan jelas. Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib (pegelola dana) dan investor bertindak selaku shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor. Menyikapi adanya indikasi bahwa terdapat kontradiksi antara mudharabah dan obligasi dalam definisi, serta masih adanya anggapan bahwa obligasi syariah mudharabah sejatinya tetaplah sebagai surat hutang, lebih lanjut, Hakim mengatakan bahwa transaksi mudharabah dalam konteks obligasi syariah mudaharabah ini adalah transaksi investment, bukan hutang piutang. Karena investment merupakan milik pemilik modal, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain. Prinsip inilah yang mendasari dibolehkan adanya secondary market bagi obligasi mudharabah.
Contoh:
Sebagai contoh Berlian Laju Tanker telah menerbitkan Obligasi Mudharabah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk membeli kapal tanker (66%) dengan tambahan modal kerja perusahaan (34%). Obligasi berjangka waktu 5 tahun yang dicatakan di BES ini memperoleh keuntungan dari bagi hasil berdasarkan pendapatan perseroan dari pengoperasian kapal tanker MT Gardini atau kapal lain yang beroperasi untuk melayani Pertamina, sehingga return-nya berubah setiap tahun sesuai pendapatan.
2. Obligasi Ijarah
Dimana obligasi ijarah memakai akad sewa menyewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan
Contoh:
Penerapan akad Ijarah secara praktis dapat kita lihat pada Matahari Departemen Store. Perusahaan ritel ini mengeluarkan Obligasi Ijarah senilai Rp 100 miliar. Dananya digunakan untuk menyewa ruangan usaha dengan akad wakalah, dimana Matahari bertindak sebagai wakil untuk melaksanakan ijarah atas ruangan usaha dari pemiliknya (pemegang obligasi/investor). Ruang usaha yang disewa adalah Cilandak Town Square di Jakarta. Ruang usaha tersebut dimanfaatkan Matahari sesuai dengan akad wakalah, dimana atas manfaat tersebut Matahari melakukan pembayaran sewa (fee ijarah) dan dana obligasi. Fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan, sedangkan dana obligasi dibayarkan pada saat pelunasan obligasi. Jangka waktu obligasi tersebut selama lima tahun.
E. Harga Obligasi
Konvensional
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
•Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
•at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
•at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Namun yang terpenting adalah, instrument bunga (interest instruments) sangat mempengaruhi permintaan obligasi. Semakin tinggi tingkat suku bunga, semakin sedikit orang (calon investor) membeli obligasi, tetapi semakin rendah suku bunga, maka semakin banyak orang (calon investor) yang akan berinvestasi dengan membeli obligasi.
Syariah
Obligasi syariah atau mudharabah bond ini dijual pada harga nominal pelunasan jatuh temponya (at maturity par value) di pasar perdana. Landasan syariah dari obligasi ini antara lain berdasarkan hadist Mudharabah yang diriwayatkan oleh Suhaib Ar Rumi (H.R. Ibnu Majah). Pada prinsipnya mudharib memiliki kewajiban finansial kepada shahibul maal, untuk mengembalikan pokok penyertaan ditambah bagi hasil dari keuntungan. Peluang mendapatkan bagi hasil inilah, oleh shahibul maal bisa dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme al Hawalah (pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil).
Mekanisme al Hawalah ini bisa menjadi dasar transaksi mudharabah bond di pasar sekunder. Landasan syariahnya antara lain H.R. Imam Bukhari dan Muslim: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu / kaya, maka terimalah hawalah itu.” Dalam kaitan ini mayoritas ulama sepakat membolehkan al Hawalah pada satu bentuk kewajiban finansial. Atas dasar landasan syariah al Hawalah, maka di pasar modal syariah tidak ada transaksi yang bisa dikategorikan jual beli murni setelah perdananya. Karena sebagian besar ulama telah mengharamkan Bai’ Al Dayn (the sale of payable right raises from transaction), yang berarti melarang untuk diperjualbelikan utang piutang secara tangguh. Yang bisa dilakukan oleh pemegang obligasi syariah (Shariah bonds holders) adalah meng-hawalah-kan syariah bonds-nya untuk mendapatkan dana segar sebesar maturity par value-nya, dengan melakukan perjanjian revenue sharing atas initial revenue sharing yang diperoleh dari penerbit syariah bonds.
Dengan demikian syariah bonds sebaiknya dikeluarkan atas nama, bukan atas unjuk. Pendekatan lain yang kini tengah dibahas oleh para ahli fiqih dan ahli keuangan syariah adalah membeli utang secara tunai (karena yang dilarang adalah membeli utang secara tangguh). Salah satu di antara skema yang tengah dikembangkan adalah lembaga keuangan tertentu menjual metal kepada bond holders dengan mempergunakan obligasi syariah itu sebagai proceednya. Harga yang disepakati sesuai dengan harga nominal (par value obligasi tersebut). Dalam transaksi ini tidak terjadi diskon atau mark down dari nilai obligasi karena hal ini bisa menjadi pintu belakan bagi riba nasi’ah. Lembaga keuangan mendapat keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual metal tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar