Kamis, 08 Juli 2010

PENYETORAN DAN PENARIKAN

1. Setoran awal tabungan minimal Rp.10.000
2. Saldo mengendap minimal Rp.5.000
3. Dalam jangka waktu 3 bulan tidak ada transaksi, saldo akan musnah4.
4. Pengambilan tabungan dapat dilakukan bebas setiap saat pada waktu jam kerja, selama kas buka.
5. Penarikan dan simpanan Mudharabah ( sukarela )maksimal Rp.1.000.000 dalam satu hari.Untuk simpanan lainnya ditarik sesuai akad/perjanjian.
6.Setiap pengambilan, penabung harus menunjukan buku tabungan kepada pengelola BMT.
7. Pengambilan tunai yang dilakukan bukan oleh penabung sendiri, harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dari penabung dan penerima kuasa dan dilengkapi fotokopi Kartu Identitas ( KTP/SIM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar