Senin, 05 Juli 2010

UMUM

1. Penabung adalah perorangan dan kelompok/instansi/lembaga
2. Setiap penyetoran, pengambilan maupun perintah pemindahbukuan, nasabah harus dapat
menunjukan buku tabungan
3. Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan yang ada pada BMT surya Mandiri, maka sebagai patokan dipergunakan saldo tabungan pada catatan BMT Surya Mandiri
4. Akibat penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar